Rangkuman Paper

Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit Berbasis Web


1.     Sistem Informasi Geografis 

Pengertian Sistem Informasi Geografis
Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit, adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan unuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan  informasi  bereferensi  geografis,  misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database.
Komponen kunci dalam SIG adalah sistem komputer, data geospatial (data atribut) dan pengguna
Gambar 1. Komponen kunci SIG
yang dapat digambarkan seperti gambar 1. Untuk menjalankan dan menampilkan peta yang dihasilkan oleh MapServer, diperlukan dua file yaitu Map File dan HTML File. Map File berisikan konfigurasi penyajian peta yang ditulis dalam bahasa dan sintaks tersendiri.  Informasi  ini  kemudian  diolah  dan  disajikan oleh  program  MapServer.  Sedangkan  file  HTML digunakan untuk melakukan format penyajian hasil (peta).

Jenis Data Masukan Sistem Informasi Geografis

Di dalam SIG terdapat 2 jenis data, yaitu:

1. Data Spasial
Data spasial merupakan data yang memuat tentang lokasi suatu objek dalam peta berdasarkan posisi geografis objek tersebut di atas bumi dengan menggunakan sistem koordinat. Data spasial direpresentasikan dengan Model Vektor dan Model raster.
Model Vektor diwakili oleh simbol-simbol yang terdiri atas interkoneksi garis dan titik yang merepresentasikan lokasi dan garis batas dari entitas geografi, diantaranya Lines (garis), Polylines (polygon), Points (titik), Area (daerah) dan Nodes (titik potong).
Sedangkan Model Raster dihasilkan dari teknologi pemotretan melalui satelit dan udara, yang mempresentasikan objek geografi sebagai struktur grid atau cell yang dikenal sebagai pixel.

2. Data Non-Spasial
Data  ini  merupakan data  yang  memuat karakteristik atau keterangan dari suatu objek yang terdapat dalam peta yang sama sekali tidak berkaitan dengan posisi geografi objek tertentu. Sebagai contoh, data atribut dari   sebuah   kota   adalah   luas   wilayah,   jumlah penduduk, kepadatan penduduk, tingkat  kriminalitas, dan sebagainya.

Software MapServer
MapServer   merupakan aplikasi freeware dan   Open Source untuk dapat menampilkan Sistem Informasi Geografis  di  web.  MS4W  dilengkapi  dengan  berbagai modul tambahan (optional) yang mempermudah kita membangun dan mengadministrasikan sistem WebGIS.

Gambar 2. Proses penyajian peta oleh MapServer

Software PostgreSQL

PostgreSQL  adalah  sebuah  object-relational database management system (ORDBMS) yang bersifat open source. PostgreSQL tidak dikontrol oleh satu perusahaan, tetapi memiliki komunitas global pengembang dan  perusahaan  untuk  mengembangkannya. PostgreSQL menyediakan fitur yang berguna untuk replikasi basis data. Fitur-fitur yang disediakan PostgreSQL antara lain DB Mirror,  PGPool,  Slony,  PGCluster, dan  lain-lain. Meskipun open-source PostgreSQL yang mendukung standar SQL92 dan SQL99 ini juga mendukung bahasa pemrograman C, C++, Java, Tcl, Perl, Python, PHP, dan lain-lain.

2.     Perancangan dan Implementasi 

Gambaran Umum Aplikasi
WebGIS ini merupakan sebuah website yang memiliki  fungsi  utama  sebagai Geographic Information System (GIS) yaitu sebuah sarana penyampaian informasi suatu tempat  dengan  memanfaatkan  sebuah  peta,  yang dapat membantu mempercepat pengambilan keputusan. User/pemakai dapat melihat informasi dan mencari tempat yang diinginkannya. Aplikasi yang dibuat berfokus pada WebGIS Rumah Sakit di wilayah Kota Jakarta.
Website Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang ingin mengetahui informasi Rumah Sakit sekitar Jakarta beserta letak dan arah menuju keberadaan Rumah Sakit tersebut. Pengguna  dapat  memanfaatkan website  SIG ini  dengan menggunakan teknologi internet. Admin dapat menambahkan data dengan mudah apabila diketahui ada perubahan dari keberadaan Rumah Sakit di sekitar Jakarta.WebGIS ini menyajikan berbagai fitur yang bisa digunakan oleh user, diantaranya adalah melihat peta Kota Jakarta, yang terdiri dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Fitur Zoom/perbesaran peta juga disediakan, sehingga user bisa melihat peta dengan perbesaran yang dibutuhkan.   Fitur Print yang digunakan untuk mencetak letak Rumah Sakit yang diinginkan. Dan fitur Radius yang digunakan untuk mengetahui letak Rumah Sakit lain dengan jarak tertentu dari salah satu objek Rumah Sakit yang dipilih.

Pembuatan   WebGIS   ini   dilakukan   beberapa   tahap. 
Tahapan tersebut,diantaranya seperti gambar 3.



 

Gambar 3. Tahapan pembuatan WebGIS

Tahapan tersebut dimulai dari menentukan daerah/wilayah, pengumpulan data  spasial maupun non- spasial yang dilanjutkan dengan konversi data hingga pembuatan tabel. Tahapan berikutnya adalah pembuatan website dan penggabungan database hingga implementasi website. Perangkat lunak yang digunakan untuk pengumpulan dan pengolahan data adalah PostgreSQL dan Quantum GIS, sedangkan untuk pemetaan menggunakan MapServer berdampingan dengan Chameleon dan pembuatan website menggunakan script PHP dan Java.

Struktur Navigasi
Struktur Navigasi termasuk struktur terpenting dalam pembuatan suatu web dan gambarnya harus sudah ada pada tahap perencanaan. Berikut merupakan struktur navigasi Campuran User dan Struktur Navigasi Campuran Admin pada Web GIS. 


Gambar 4  Struktur Navigasi Campuran User


Gambar 5  Struktur Navigasi Campuran Admin


Flowchart Aplikasi

Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan  masalah  ke  dalam  segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian.
Tujuan utama dari penggunaan flowchart adalah untuk menggambarkan   suatu   tahapan  penyelesaian   masalah secara sederhana, terurai, rapi dan jelas dengan menggunakan simbol-simbol  standar.  

Gambar  6 merupakan Flowchart Aplikasi WebGIS.
Gambar 6  Flowchart Aplikasi


Pengumpulan Data Spasial dan Non Spasial

Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan data-data mengenai informasi geografis yang ingin ditampilkan. Model data yang digunakan, yaitu data spasial dan data non spasial. Data Spasial diperoleh dengan mendapatkan peta Jakarta dalam bentuk .shp dengan data/titik yang telah tersedia. Dan Data Non Spasial diperoleh dari media Internet serta Media Pustaka.

A.          Data Spasial
            Layer Kota
            Layer Jalan
            Layer Titik

B.          Data Non-spasial
            Data Kota
            Data Jalan
            Data Rumah Sakit

Pembahasan Tabel pada Database

1.  Tabel geometry_columns
Tabel geometry_columns digunakan untuk menampung semua tabel yang berhubungan dengan  file .shp yang dihasilkan.

2.  Tabel Batas
Tabel batas ini berupa file.shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama batas.shp. Tabel ini menggambarkan batas Kota Jakarta secara keseluruhan.

3.  Tabel Jakbar
Tabel ini berupa file.shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan  nama jakbar.shp. Tabel   ini menggambarkan wilayah Jakarta Barat dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Barat.

4.  Tabel Jakpus
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jakpus.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Pusat dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Pusat.

5.  Tabel Jaksel
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jaksel.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Selatan dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Selatan.

6.  Tabel Jaktim
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan  nama   jaktim.shp.  Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Timur dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Timur.

7.  Tabel Jakut
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama  jakut.shp.   Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Utara dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Utara.

8.  Tabel Jalan
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer garis (line) dengan nama  jalan.shp.   Tabel ini  menggambarkan bentuk jalan di Kota Jakarta.

9.  Tabel Rumah Sakit
Tabel rumah_sakit merupakan tabel yang menjadi informasi utama pada aplikasi WebGIS Rumah Sakit ini. Record pada tabel ini nantinya akan di input atau dimasukkan dari form administrator. Isi tabel rumah_sakit juga dapat dimodifikasi dan dihapus melalui halaman administrator yang tesedia di aplikasi WebGIS Rumah Sakit. Tabel ini menggambarkan titik- titik atau letak rumah sakit yang   berada di Jakarta  dan  berfungsi memberikan informasi tentang nama rumah sakit, alamat, no.tlp, website dan gambar yang berada di wilayah Jakarta agar dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

10. Tabel Login
Tabel login adalah tabel yang digunakan untuk menampung data user  untuk manajemensistem halaman login. Tabel ini terdiri dari field gid, username dan password.

11. Tabel Sungai
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama sungai.shp. Tabel ini menggambarkan  sungai  yang  ada  di  Kota  Jakarta secara keseluruhan
Pembuatan Website dan Penggabungan Database Aplikasi WebGIS tidak dapat dipisahkan dengan adanya sistem manajemen database yang sudah melekat di dalamnya. Ketika ingin menampilkan suatu peta pada halaman web atau browser dengan menggunakan MapServer, ada beberapa tahap yang dilakukan agar peta tersebut tampil pada browser.

Membuat  Website pada MapServer dan Penggabungan Database dengan PHP
Agar isi dan tampilan website lebih menarik maka diperlukan suatu interface atau antarmuka. Interface merupakan gambar atau image dan segala sesuatu yang tampil pada monitor. Interface berperan sebagai tempat antara program dan pengguna yang saling berinteraksi satu sama lain.
Konsep  rancangan  yang  digunakan  dalam  pembuatan

WebGIS ini menekankan pada beberapa aspek, yaitu:

1.  Komunikatif
WebGIS   ini   memiliki   konsep   komunikatif   yaitu memiliki keterhubungan antara program, isi pesan atau informasi yang ditampilkan, serta pemakai/user.

2.  Estetis
Konsep estetis ini berfungsi untuk memberikan suatu keindahan, sehingga lebih menarik minat pengunjung untuk lebih menggali informasi yang ditawarkan dari WebGIS ini.

3.  Ekonomis
Konsep ini memperhatikan faktor ekonomis dalam arti ukuran file yang digunakan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kecepatan akses yang ada pada WebGIS ini.

3. Kesimpulan
·         Kelebihan  dari  WebGIS  Rumah  Sakit  ini  adalah tersedianya fasilitas radius dengan beberapa category, sehingga lebih memudahkan bagi pengguna untuk mengetahui jarak terdekat dengan tempat yang dituju sesuai dengan category yang ada.
·         Web ini di desain semenarik mungkin dengan simbol- simbol (legenda) yang menarik. Setiap layer dipadupadankan dengan warna yang sesuai agar pengguna dapat dengan nyaman melihatnya. Web GIS ini juga dilengkapi dengan profil Kota Jakarta.
·         Kekurangan  dari  WebGIS  Rumah  Sakit  ini  adalah masih sedikitnya fasilitas yang disediakan, sehingga informasi yang disampaikan tidak terlalu luas cakupannya.
·         Dalam pengembangan selanjutnya, diharapkan WebGIS ini  menggunakan data yang lebih lengkap dan  lebih akurat agar informasi yang disajikan menjadi lebih baik dan menjadi lebih maksimal lagi.
·         Alangkah baiknya jika WebGIS ini menggunakan peta 3  dimensi  sehingga  tampak  jelas objek  yang  akan ditampilkan, baik bentuk gedung, rute jalan, maupun sarana pendukung menuju tempat tersebut.

REFERENSI

[1] Ricky Agus Tjiptanata 1)  Widiastuti 2) Mufi Widyanti 3) Fakultas Ilmu Komputer & Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma {ricky,widiastuti}@staff.gunadarma.ac.idFakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma email: muviwidya@gmail.com
[2]   Aditya Danar Wibisono. 2010. “Sistem Informasi Geografis untuk Pemetaan Rumah Sakit di Kota Depok berbasis Web dengan Menggunakan Quantum GIS”.
[3] Daud    Sajo,    “Pengertian    Peta”,    http://geografi- bumi.blogspot.Com /2009/09/pengertian-peta.html,  3  Juni 2011.
[4]   Denny Charter ,” Fungsi Chameleon”, http://dennycharter. wordpress.com /2008/06/11/chameleon-webgis-framework/ , 24 Juli 2011.
[5]   Made Agung, “ Pengertian GIS”, http://dueeg.blogspot.com /2010/11/   gis-geografis-information-system.html,   2   Juni 2011.
[6]   Prahasta,  Eddy,  2007.  Membangun  Aplikasi  Web-Based GIS Dengan MapServer. Bandung:Informatika. [6]   URL:http://dayer.itgo.com/peta.htm, 2 Juni 2011.
[7] URL:http://id.wikipedia.org/wiki/ Sistem_informasi_geografis, 2Juni 2011.
[8]   URL:http://www.scribd.com/doc/45376922/BAB-1-GIS, 29 Juli 2011.
[9]   URL:http://www.scribd.com/doc/46953005/Data-Spasial,  3 Juni 2011.
[10] URL:http://www.scribd.com/doc/54723033/Artikel- 11105684, 24 Juli 2011.
[11] URL:http://digilib.its.ac.id/public/ITS-NonDegree-8418- 7406030042- Abstract_En.pdf , 18 Juli 2011.
[12] URL:http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/500/jbptunikompp- gdl alfianrifa24991-1-babi.pdf , 2Juni2011.
[13] URL:http://organisasi.org/daftar-nama-kelurahan- kecamatan-kotamadya-di-dki-jakarta-jumlah-masing- masing-wilayah , 4Juni 2011.
[14] Wikipedia, “Sejarah Jakarta”, http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_ Jakarta , 3Juni 2011.

MODUS KEJAHATAN TI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.                  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.                  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.                  meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.                  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.                  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.